PARA CALON LEGISLATIF ORANG ASLI PAPUA (OAP) DAN GABUNGAN PARTAI POLITIK, MENDESAK BAWASLU KABUPATEN TELUK WONDAMA UNTUK DILAKUKAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU).
|
WASIOR – Kantor Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama didatangi Para calon legislatif orang asli Papua (OAP) dan gabungan partai politik, mendesak dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
\n\n\n\nPSU harus dilakukan karena Pemilu 2024 dituding sarat dengan kecurangan terutama politik uang (money politic).
\n\n\n\nTuntutan itu disampaikan massa gabungan caleg OAP dan partai politik saat menggelar aksi di kantor Bawaslu Teluk Wondama di kota Wasior, Selasa siang (20/2/2024).
\n\n\n\n
\n\n\n\nKoordinator aksi Andris Bombing Worisio menyatakan Pemilu 2024 pada 14 Februari tidak berjalan secara jujur dan adil karena diwarnai dengan permainan uang secara masif dan sistematis.
\n\n\n\nPolitik uang yang masif dalam Pemilu 2024 nyata-nyata telah merenggut hak OAP di Teluk Wondama untuk menjadi tuan di atas negerinya sendiri. Hal itu terbukti dari perolehan suara caleg OAP yang kalah bersaing dengan caleg nonOAP.
\n\n\n\nMassa menuntut pemungutan suara ulang dilakukan tidak hanya di Distrik Wasior atau daerah pemilihan (dapil) III saja. Namun pada semua TPS di Kabupaten Teluk Wondama yang berjumlah 142 TPS.
\n\n\n\n“PSU harus dilakukan agar kami Orang Asli Papua dapat merasakan keadilan di atas negeri kami sendiri untuk menjadi tuan di atas negeri kami sendiri, “ucap Andris.
\n\n\n\nDalam kesempatan itu, gabungan 14 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Teluk Wondama menyampaikan dua butir pernyataan sikap bersama terkait maraknya kecurangan dalam Pemilu 2024.
\n\n\n\nMassa memberi waktu 2 hari ke Bawaslu untuk segera menindaklanjuti aspirasi mereka terkait pelaksanaan PSU.
\n\n\n\n
\n\n\n\nKetua Bawaslu Teluk Wondama Epianus Rawar menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi para caleg OAP dan gabungan partai politik soal PSU sepanjang hal itu memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
\n\n\n\n
\n\n\n\nMengenai politik uang, Epin menjelaskan politik uang dikategorikan sebagai pelanggaran pidana Pemilu dengan ancaman hukuman bervariasi antara dua hingga empat tahun penjara.
\n\n\n\nEpin pun minta para caleg, parpol maupun masyarakat agar melaporkan berbagai temuan pelanggaran dalam Pemilu 2024 sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
\n\n\n\n“Kami akan proses sesuai mekanisme yang ada di Bawaslu terutama ada pelapor, ada bukti ada saksi, kami siap memproses. Tentunya Bawaslu akan memberikan keadilan bagi semua peserta pemilu, “ujar Epin. HUMAS.TW
\n\n\n\nPenulis/Editor. Muhammad Rizal.s
\n\n\n\n#BawasluKabupatenTelukWondama
\n\n\n\n#AyoAwasiBersama
\n\n\n\n#PemiluSerentak2024
\n"