Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama Buka Pendaftaran Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa

Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama Buka Pendaftaran Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
\n

Wasior\n– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Wondama mulai hari ini,\nSenin (09/01/2023) membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama Koordiv SDMO mengatakan ,\nberdasarkan jadwal yang tertera pada pedoman perekrutan Pengawas kelurahan desa\natau PKD pendaftaran dimulai pada tanggal 14 - 19 Januari 2023

\n\n\n\n

” PKD yang akan kita terima, jumlahnya\nkita sesuaikan dengan jumlah Kampung/desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten\nTeluk Wondama yakni sebanyak 76 dari 75 kampung dan 1 kelurahan di 13\nKecamatan/Distrik.” Ujarnya

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Menahen J. Sabarofek juga\nmenjelaskan, PKD nantinya akan bertugas mengawasi Penyelenggara Pemilu di\nwilayah Kelurahan/desa, serta mencegah terjadinya praktik politik uang.

\n\n\n\n

Selain itu, PKD juga harus mengawasi\nnetralisasi semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.

\n\n\n\n

“ Secara garis besar itu tugasnya,\ntetapi ada juga tugas-tugas lain yang mesti dilaksanakan sesuai dengan\nperaturan perundang-undangan,” kata Menahen

\n\n\n\n

Adapun tahapan pendaftaran adalah :

\n\n\n\n
  1. Tanggal 09-13\nJanuari 2023 : Pengumuman Pendaftaran
  2. Tanggal 14-19\nJanuari 2023 : Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon
  3. Tanggal 20-22\nJanuari 2023 : Perbaikan Berkas Pendaftaran
  4. Tahapan\nselanjutnya : Menyusul
\n\n\n\n

Sementara itu, persyaratan calon peserta\nsebagai berikut :

\n\n\n\n
  1. Usia minimal 21 Tahun (Pada saat pendaftaran)
  2. Pendidikan Minimal SMA/Sederajat
  3. Berdomisili di kecamatan/desa setempat dibuktikan dengan KTP
  4. Mengundurkan diri sebagai anggota partai Partai Politik minimal 5 tahun sejak pendaftaran
  5. Mengundurkan diri dari jabatan politik/jabatan di pemerintahan dan atau jabatan di Badan Usaha Milik Negara/Daerah jika terpilih
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  7. (beberapa persyaratan lainnya
\n\n\n\n\n\n\n\n

” Jadi perlu saya infokan, Panwaslu Kelurahan Desa ini merupakan satu lembaga yang berwenang mengawasi jalannya tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat desa dan kelurahan. Jadi saya ajak kepada seluruh masyarakat Teluk Wondama agar bersama-sama mensukseskan pesta demokrasi kita tahun 2024 mendatang, salah satunya dengan menjadi bagian dari penyelenggara pemilu ini. Ayo  daftarkan diri Anda,” Pungkasnya.

\n"