Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama Melakukan Pengawasan Melekat pada Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah

pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama

WASIOR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Teluk Wondama, melakukan pengawasan terhadap tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pemilihan Serentak 2024 yang dimulai pada 27 Agustus 2024 Pukul 08 : 00 Wit bertempat di kantor KPU Teluk Wondama  Yang dibuka Langsung oleh ketua KPU di dampingi Anggota Komisioner KPU Teluk Wondama.

Ketua Bawaslu Teluk Wondama Epianus Rawar mengatakan hal yang menjadi objek pengawasan khusus Bawaslu adalah penggunaan fasilitas pemerintah terutama kendaraan dinas. Juga terkait keterlibatan ASN.

”apabila ditemukan ada kendaraan dinas yang dipakai pada saat pendaftaran di kantor KPU maka Bawaslu akan mengambil langkah tegas”

Jadi kita memastikan fasilitas pemerintah terutama kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat tidak digunakan oleh bakal calon untuk hadir di sekitar area Kantor KPU untuk mengikuti prosesi pendaftaran, “tandas Rawar.

Ketua dan Anggota Bawaslu Teluk Wondama
Ketua dan Anggota Bawaslu Teluk Wondama Mengawasi Proses Pendaftaran

"Selain kendaraan dinas, Rawar menambahkan, Bawaslu juga memberi pengawasan khusus terkait keterlibatan ASN pada prosesi pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati"

Ketua KPU Teluk Wondama Yustinus Rumabur mengatakan hingga masa pendaftaran diskors pada pukul 16.00 WIT, tidak ada satupun bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang datang mendaftarkan diri.

“Tadi pagi jam 08.00 WIT sampai dengan 16.00 WIT kita masih dapat menunggu pasangan calon datang ke sini. Sampai dengan pukul 16.00 tadi belum ada yang mendaftar ke KPU Teluk Wondama, “ujar Rumabur.

 

 

Foto : Oskar

Editor : Ichal

Tag
Berita